Home Tentang Kami Hubungi Kami

WHISTLEBLOWING SYSTEM BPR DANA NUSANTARA

Apa itu WBS?

WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Ini merupakan mekanisme pengawasan yang efisien dan efektif untuk mencegah terjadinya fraud di perusahaan. Serta menjadi sarana pelaporan untuk para pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perusahaan, khususnya pekerja baik karyawan maupun pimpinan perusahaan terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum serta ketentuan internal perusahaan.

Dasar dari WBS termuat dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Bank, silahkan untuk mengisi formulir pelaporan whistleblowing. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Unsur Pengaduan

  1. WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  2. WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  3. WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  4. WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  5. HOW yaitu bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  6. EVIDENCE (jika ada) yaitu dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda. Bank akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Bank menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

Lapor Via E-Form Lapor Via WhatsApp

PT BPR Dana Nusantara berizin
dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

logo Bank Indonesia

logo Ayo ke Bank
logo Lps

logo CBQA Global